Tampilkan postingan dengan label Administrasi Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Kependudukan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Oktober 2025

Surat Pengantar RT dan RW

Aturan mengenai persyaratan layanan yang disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapusnya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, karena Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali”.

Pengantar RT/RW hanya diperlukan jika warga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata di sistem. Warga hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

Surat pengantar RT/RW masih diperlukan untuk:
  • Pembuatan NIK Pertama Kali: Jika seorang penduduk belum pernah terdata dalam sistem kependudukan nasional dan belum memiliki NIK, maka surat pengantar dari RT/RW masih diperlukan untuk keperluan pembuatan NIK awal. 
Syarat umum untuk layanan kependudukan (tanpa pengantar RT/RW):
  • Pindah Alamat (satu kabupaten/kota): Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke kantor Disdukcapil di domisili baru.
  • Pindah Alamat (antar kabupaten/kota atau provinsi): Anda perlu mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil daerah asal untuk kemudian dibawa ke Disdukcapil daerah tujuan.
  • Pembuatan KTP: Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.

Jumat, 13 Mei 2016

Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga

Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Rabu, 01 April 2015

Administrasi Kependudukan

Beberapa hal yang perlu diketahui dan disiapkan warga saat melengkapi suatu dokumen administrasi kependudukan di kantor kelurahan, antara lain :

DASAR HUKUM :
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo ;
2. Perturan Bupati Nomor 30.A1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Purworejo.;
3. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. PP Nomor 37 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 23 Th. 2006;
5. Perda Kabupaten Purworejo Nomor  9 Tahun 2004;
6. Perda Kabupaten Purworejo Nomor  2 Th. 2010 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 

Arsip Komentar