Aturan mengenai persyaratan layanan yang disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.
Disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapusnya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, karena Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali”.
Pengantar RT/RW hanya diperlukan jika warga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata di sistem. Warga hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Pembuatan NIK Pertama Kali: Jika seorang penduduk belum pernah terdata dalam sistem kependudukan nasional dan belum memiliki NIK, maka surat pengantar dari RT/RW masih diperlukan untuk keperluan pembuatan NIK awal.
- Pindah Alamat (satu kabupaten/kota): Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke kantor Disdukcapil di domisili baru.
- Pindah Alamat (antar kabupaten/kota atau provinsi): Anda perlu mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil daerah asal untuk kemudian dibawa ke Disdukcapil daerah tujuan.
- Pembuatan KTP: Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar