Beberapa hal yang perlu diketahui dan disiapkan warga saat melengkapi suatu dokumen administrasi kependudukan di kantor kelurahan, antara lain :
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo ;
2. Perturan Bupati Nomor 30.A1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Purworejo.;
3. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. PP Nomor 37 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 23 Th. 2006;
5. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2004;
6. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Th. 2010 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo ;
2. Perturan Bupati Nomor 30.A1 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Purworejo.;
3. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. PP Nomor 37 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 23 Th. 2006;
5. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2004;
6. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Th. 2010 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Isian;
2. Pengantar RT diketahui RW;
3. Fotokopi kutipan akta nikah (membawa aslinya);
4. Kartu Keluarga (KK) lama;
5. Kutipan Akta Kelahiran (bagi yang merubah data KK, karena kelahiran);
6. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi (bagi yang merubah data, karena ada yang menumpang);
7. Surat keterangan kematian dari Lurah setempat (bagi yang merubah data, karena ada yang meninggal);
8. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (bagi yang membuat KK, karena hilang);
9. Kartu keluarga yang rusak/asli (bila yang membuat KK, karena rusak);
10.Fotokopi dokumen kependudukan (membawa aslinya) dari salah satu anggota keluarga (bila yang membuat KK, karena rusak);
11.Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI, atau;
12.Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
PERMOHONAN KTP
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah;
3. Fotocopi (membawa aslinya):
a. Fotocopi Kartu Keluarga yang sudah ada NIK;
b. Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
c. Kutipan Akta Kelahiran
4. Pas Photo Ukuran 3x4 (70 % tampak wajah) satu lembar:
a. Latar belakang biru bila lahir pada tahun genap;
b. Latar belakang merah bila lahir pada tahun ganjil;
5. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (bagi yang membuat KTP, karena hilang);
6. KTP yang rusak/asli (bila yang membuat KTP karena rusak);
7. Fotokopi dokumen kependudukan (membawa aslinya) dari salahsatu anggota keluarga (bila yang membuat KK karena rusak);
8. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang (bagi yang membuat KTP, karena pindah/pindah datang);
9. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri, karena pindah.
10.Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memiliki :
a. Paspor;
b. Surat izin tinggal tetap;
c. Surat keterangan catatan kepolisian.
PERMOHONAN KETERANGAN/PENGANTAR PINDAH PENDUDUK
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Kartu Keluarga Asli
3. KTP Asli
4. Pas Photo Ukuran 4x6 :
a. Antar desa/kelurahan dua lembar;
b. Antar kecamatan enam lembar;
c. Antar Kabupaten dan propinsi delapan lembar;
Keterangan :
1. Pada saat diserahkan Surat Keterangan pindah kepada pemohon, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah;
2. Surat Keterangan Pindah berlaku hanya selama 30 hari kerja.
PERMOHONAN PENDUDUK BARU/DATANG
Persyaratan :
Menunjukan Surat Keterangan Pindah dari Lokasi Pindah yang ditandatangani oleh pejabat berwenang (Kepala Desa/Kelurahan atau Camat atau Kepala Instansi.
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir Isian;
2. Pengantar RT diketahui RW;
3. Fotokopi kutipan akta nikah (membawa aslinya);
4. Kartu Keluarga (KK) lama;
5. Kutipan Akta Kelahiran (bagi yang merubah data KK, karena kelahiran);
6. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi (bagi yang merubah data, karena ada yang menumpang);
7. Surat keterangan kematian dari Lurah setempat (bagi yang merubah data, karena ada yang meninggal);
8. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (bagi yang membuat KK, karena hilang);
9. Kartu keluarga yang rusak/asli (bila yang membuat KK, karena rusak);
10.Fotokopi dokumen kependudukan (membawa aslinya) dari salah satu anggota keluarga (bila yang membuat KK, karena rusak);
11.Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI, atau;
12.Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
PERMOHONAN KTP
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah;
3. Fotocopi (membawa aslinya):
a. Fotocopi Kartu Keluarga yang sudah ada NIK;
b. Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
c. Kutipan Akta Kelahiran
4. Pas Photo Ukuran 3x4 (70 % tampak wajah) satu lembar:
a. Latar belakang biru bila lahir pada tahun genap;
b. Latar belakang merah bila lahir pada tahun ganjil;
5. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (bagi yang membuat KTP, karena hilang);
6. KTP yang rusak/asli (bila yang membuat KTP karena rusak);
7. Fotokopi dokumen kependudukan (membawa aslinya) dari salahsatu anggota keluarga (bila yang membuat KK karena rusak);
8. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang (bagi yang membuat KTP, karena pindah/pindah datang);
9. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri, karena pindah.
10.Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memiliki :
a. Paspor;
b. Surat izin tinggal tetap;
c. Surat keterangan catatan kepolisian.
PERMOHONAN KETERANGAN/PENGANTAR PINDAH PENDUDUK
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Kartu Keluarga Asli
3. KTP Asli
4. Pas Photo Ukuran 4x6 :
a. Antar desa/kelurahan dua lembar;
b. Antar kecamatan enam lembar;
c. Antar Kabupaten dan propinsi delapan lembar;
Keterangan :
1. Pada saat diserahkan Surat Keterangan pindah kepada pemohon, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah;
2. Surat Keterangan Pindah berlaku hanya selama 30 hari kerja.
PERMOHONAN PENDUDUK BARU/DATANG
Persyaratan :
Menunjukan Surat Keterangan Pindah dari Lokasi Pindah yang ditandatangani oleh pejabat berwenang (Kepala Desa/Kelurahan atau Camat atau Kepala Instansi.
PERMOHONAN KETERANGAN KELAHIRAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah sakit;
3. Surat Lahir Mati dari Dokter/Bidan/Rumah sakit (Untuk Surat Keterangan Lahir Mati)
4. Fotocopi Kartu Keluarga Orang tua (membawa aslinya);
5. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Orang tua (membawa aslinya);
6. Fotocopy Akta Nikah Orangtua (membawa aslinya)’
7. Bila anak yang lahir tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya disertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian;
PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah setempat;
3. Fotocopi Kartu Keluarga Orang tua (membawa aslinya);
4. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Orang tua (membawa aslinya);
5. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk saksi kelahiran;
6. Fotocopy Akta Nikah Orangtua (membawa aslinya);
7. Pencatatan kelahiran berlaku setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri (bagi yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari s/d 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
PERMOHONAN KETERANGAN KEMATIAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Fotocopy KTP/KK yang meninggal;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Salinan Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya).
LEGALISASI SURAT/DOKUMEN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Membawa Asli Surat/Dokumen yang dilegalisir;
3. Fotocopy surat/dokumen yang akan dilegalisir.
PENGANTAR SKCK
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Asli dan Fotocopy KK dan KTP.
SURAT KETERANGAN MISKIN UNTUK KERINGANAN PENGOBATAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Asli dan Fotocopy KK dan KTP.
3. Mengisi Surat Pernyataan Miskin;
SURAT KETERANGAN MISKIN UNTUK KERINGANAN BIAYA SEKOLAH
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Asli dan Fotocopy KK dan KTP.
REKOMENDASI IJIN KEGIATAN/KERAMAIAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW lokasi kegiatan;
2. Draft Rekomendasi yang sudah diiisi secara lengkap berdasarkan data dukung, dilampiri :
a. Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon;
b. Proposal kegiatan bila ada;
REKOMENDASI BIDANG PERTANAHAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Blangko permohonan yang sudah diiisi secara lengkap berdasakan data dukung, dilampiri :
a. Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon (Penjual, Pembeli, Pewaris, Ahli Waris);
b. Fotocopi Saksi permohonan (bila diperlukan);
c. Sertifikat/Pethuk/Kutipan C Desa atau bukti kepemilikan tanah lainnya;
d. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan dan tahun yang terhutang;
3. Data dukung lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan permohonannya
REKOMENDASI KETERANGAN AHLI WARIS
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Draft Pernyataan Ahli Waris :
a. Tanda tangan di hadapan Lurah setempat;
b. Surat Keterangan kematian pewaris (asli)
c. Fotocopi KTP dan KK para ahli waris (membawa aslinya);
d. Fotocopi KTP Saksi dan aslinya (bila diperlukan);
e. Materai Rp. 6.000,-
MUTASI SPPT (PAJAK PBB)
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Fotocopy Sertifikat Tanah Lama;
3. Fotocopy Surat/Sertifikat Tanah Baru;
4. SPPT Tahun terakhir;
REKOMENDASI PERIJINAN PU (IMB, HO)
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Fotokopi KTP pemohon (membawa aslinya);
3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon (membawa aslinya);
4. Formulir/Blangko Ijin dari Instansi yang membidangi yang sudah diisi lengkap;
PELAYANAN PEMBAYARAN PBB
Persyaratan :
- SPPT Tahun yang akan dilunasi.
atau membayar langsung ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Purworejo
Semoga bermanfaat....
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah sakit;
3. Surat Lahir Mati dari Dokter/Bidan/Rumah sakit (Untuk Surat Keterangan Lahir Mati)
4. Fotocopi Kartu Keluarga Orang tua (membawa aslinya);
5. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Orang tua (membawa aslinya);
6. Fotocopy Akta Nikah Orangtua (membawa aslinya)’
7. Bila anak yang lahir tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya disertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian;
PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah setempat;
3. Fotocopi Kartu Keluarga Orang tua (membawa aslinya);
4. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Orang tua (membawa aslinya);
5. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk saksi kelahiran;
6. Fotocopy Akta Nikah Orangtua (membawa aslinya);
7. Pencatatan kelahiran berlaku setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri (bagi yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari s/d 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
PERMOHONAN KETERANGAN KEMATIAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Fotocopy KTP/KK yang meninggal;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Salinan Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya).
LEGALISASI SURAT/DOKUMEN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Membawa Asli Surat/Dokumen yang dilegalisir;
3. Fotocopy surat/dokumen yang akan dilegalisir.
PENGANTAR SKCK
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Asli dan Fotocopy KK dan KTP.
SURAT KETERANGAN MISKIN UNTUK KERINGANAN PENGOBATAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Asli dan Fotocopy KK dan KTP.
3. Mengisi Surat Pernyataan Miskin;
SURAT KETERANGAN MISKIN UNTUK KERINGANAN BIAYA SEKOLAH
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Asli dan Fotocopy KK dan KTP.
REKOMENDASI IJIN KEGIATAN/KERAMAIAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW lokasi kegiatan;
2. Draft Rekomendasi yang sudah diiisi secara lengkap berdasarkan data dukung, dilampiri :
a. Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon;
b. Proposal kegiatan bila ada;
REKOMENDASI BIDANG PERTANAHAN
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Blangko permohonan yang sudah diiisi secara lengkap berdasakan data dukung, dilampiri :
a. Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon (Penjual, Pembeli, Pewaris, Ahli Waris);
b. Fotocopi Saksi permohonan (bila diperlukan);
c. Sertifikat/Pethuk/Kutipan C Desa atau bukti kepemilikan tanah lainnya;
d. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan dan tahun yang terhutang;
3. Data dukung lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan permohonannya
REKOMENDASI KETERANGAN AHLI WARIS
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Draft Pernyataan Ahli Waris :
a. Tanda tangan di hadapan Lurah setempat;
b. Surat Keterangan kematian pewaris (asli)
c. Fotocopi KTP dan KK para ahli waris (membawa aslinya);
d. Fotocopi KTP Saksi dan aslinya (bila diperlukan);
e. Materai Rp. 6.000,-
MUTASI SPPT (PAJAK PBB)
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Fotocopy Sertifikat Tanah Lama;
3. Fotocopy Surat/Sertifikat Tanah Baru;
4. SPPT Tahun terakhir;
REKOMENDASI PERIJINAN PU (IMB, HO)
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW;
2. Fotokopi KTP pemohon (membawa aslinya);
3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon (membawa aslinya);
4. Formulir/Blangko Ijin dari Instansi yang membidangi yang sudah diisi lengkap;
PELAYANAN PEMBAYARAN PBB
Persyaratan :
- SPPT Tahun yang akan dilunasi.
atau membayar langsung ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Purworejo
Semoga bermanfaat....
1 komentar:
Tusiyono Wong Wirun, 6 Apr 2015, menulis :
Betapa pentingnya KTP Sebagai dasar pengurusan Dokument di Negara Republik Indonesia.tetapi sebagaian Masyarakat di Pedesaan kurang memperhatikan hal itu.
Balasan Argopeni Kutoarjo, 12.17 :
Semoga melalui media ini bisa lebih menambah wawasan kita semua, amiiin
Posting Komentar