Mempertimbangkan bahwa
cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini
baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur
dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan
layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan
Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya
database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman,
penerbitan dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data
kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi
Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,”
tegas Mendagri.
Mendagri
meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket
khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat
perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai
amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain
itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan
keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti
jompo, lembaga pemasyarakatan dan desa/kelurahan.
“Bagi
penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau
sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan
perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari
surat Mendagri itu.
Adapun
penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan
setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri
juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit
layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader,
sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta
Kelahiran
Untuk
penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan
Kelurahan/Desa.
Mendagri
juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah,
untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui
sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.
“Pemerintah
Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan
penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)” tegas Mendagri
dalam surat tersebut.
Mendagri
juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang
membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp
Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada
masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon
layanan/masyarakat.
Tembusan
surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, antara lain : Presiden RI,
Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI dan Pimpinan DPRD
Provinsi di seluruh Indonesia. (ES)
Sumber : diedit dari www.Setneg.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar