Selasa, 25 Oktober 2016

Laporkan Pungli

Kasat Lantas AKP Johan Valentino Nanuru SH, S.Ik. pada 25-10-2016 memasang banner bertuliskan "Stop Pungli Penerima dan Pemberi Sama-sama Melanggar Hukum" di beberapa tempat, antara lain : Di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan kantor pelayanan SIM, BPKB serta STNK di Satlantas Polres Purworejo.
Kasat Lantas menyatakan pemasangan banner tersebut dalam rangka memberantas praktik pungli dan akan menindak tegas pelaku praktik pungli. Jika kedapatan melakukan pungli dan melanggar PP 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Kapolres.
"Jika masih ada Pungli, baik pembuatan maupun perpanjangan SIM, STNK, urus BPKB bayar pajak kendaraan bermotor atau pungli yang menyangkut pelayanan, maka laporkan, di sana sudah ada nomor Kapolres.
"Saya harap dengan adanya imbauan berupa banner pemberantasan pungli ini, kesadaran kita semua akan tergugah," ujar Kasat Lantas.
Di lapangan, terdapat empat jenis banner berisi imbauan yang dipasang di beberapa titik, yaitu : Stop Pungli Pengurusan SIM Sesuai PNPBSegala Jenis Bentuk Pelayanan BPKB Tidak Ada Transaksi KeuanganStop Pungli Cek Fisik Gratis dan Stop Pungli Pengurusan BPKB Sesuai PNPB. Setiap banner berisi nomor Kapolres yang bisa dihubungi, yaitu 0821 3644 6245 dan 0812 3947 6669.

Sumber : Diedit dari Sorot Purworejo

Tidak ada komentar:

Arsip Komentar