Sabtu, 14 September 2019

Rapat Warga September 2019

Rapat Warga RT 06 RW 05
Hadir : 38 orang
Waktu : Pkl. 20.00 s.d. 22 WIB
Tempat : Gang Rinjani

Materi yang dibahas :
Kota tanpa kumuh (Kotaku), salah satu kegiatannya untuk mengurani kekumuhan melalui pengelolaan sampah.
Program ini diharapkan mampu mengurangi atau menangani permasalahan permukiman kumuh sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Sesuai dengan SK Bupati (No.188.4/570/2014) mengenai Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Purworejo, wilayah kumuh di Kab. Purworejo seluas 197,41 hektar (berada di 11 Kawasan/Kelurahan). Dari lima Kelurahan Lokasi SK Kumuh di Kecamatan Kutoarjo, 4 Kelurahan sudah tertangani (Bandung, Semawung Daleman, Bayem, Katerban). Jadi sisa luasan kumuh yang harus ditangani berada di Kelurahan Kutoarjo sekitar 56,59 hektar (RW : II, III, V, IX dan XI). Pemerintah akan berusaha menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh baik melalui skala kawasan maupun skala lingkungan.
Rencana kebijakan penanganan kumuh Direktorat Bangkim-Cipta Karya PUPR di Tahun 2019 Kelurahan Kutoarjo, yaitu :
1. Program skala lingkungan untuk  lokasi RW V dan IX (dana 2 M- Dipa sudah Tersedia)
2. Program Skala Kota/Skala Kawasan Lokasi RW II, III dan XI.

Program Tanpa Kumuh bertujuan untuk memilih alternatif terbaik bagi Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, khususnya di RT 05 RW II, RT 05 RW III dan RT 05 RW XI yang akan ditangani dengan kebijakan program skala Kota/Kawasan. 
RT 05 terpilih, karena dinilai tingkat kekumuhannya paling tinggi. RT 05 tersebut nantinya akan ditata dan dijadikan sebagai percontohan penanganan kumuh secara terpadu.


Tidak ada komentar:

Arsip Komentar