Hadir : 38 orang
Waktu : Pkl. 20.00 s.d. 22 WIB
Tempat : Gang Rinjani
Materi yang dibahas :
Kota tanpa kumuh (Kotaku), salah satu kegiatannya
untuk mengurani kekumuhan melalui pengelolaan sampah.
Program
ini diharapkan mampu mengurangi atau menangani permasalahan permukiman kumuh
sesuai dengan tujuan pemerintah, yaitu meningkatkan akses terhadap
infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung
terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Sesuai dengan
SK Bupati (No.188.4/570/2014) mengenai Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh di Kabupaten Purworejo, wilayah kumuh di Kab. Purworejo seluas 197,41 hektar (berada di 11 Kawasan/Kelurahan). Dari lima Kelurahan Lokasi SK
Kumuh di Kecamatan Kutoarjo, 4 Kelurahan sudah tertangani (Bandung, Semawung
Daleman, Bayem, Katerban). Jadi sisa luasan kumuh yang harus ditangani berada
di Kelurahan Kutoarjo sekitar 56,59 hektar (RW : II, III, V, IX dan XI).
Pemerintah akan berusaha menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh baik
melalui skala kawasan maupun skala lingkungan.
Rencana
kebijakan penanganan kumuh Direktorat Bangkim-Cipta Karya PUPR di Tahun 2019
Kelurahan Kutoarjo, yaitu :
1. Program skala lingkungan untuk lokasi RW
V dan IX (dana 2 M- Dipa sudah Tersedia)
2. Program Skala Kota/Skala Kawasan Lokasi RW II,
III dan XI.
Program Tanpa
Kumuh bertujuan untuk memilih alternatif terbaik bagi Kelurahan Kutoarjo,
Kecamatan Kutoarjo, khususnya di RT 05 RW II, RT 05 RW III dan RT 05 RW XI yang
akan ditangani dengan kebijakan program skala Kota/Kawasan.
RT 05 terpilih, karena dinilai tingkat kekumuhannya paling tinggi. RT 05 tersebut nantinya akan ditata dan dijadikan sebagai percontohan penanganan kumuh secara terpadu.
RT 05 terpilih, karena dinilai tingkat kekumuhannya paling tinggi. RT 05 tersebut nantinya akan ditata dan dijadikan sebagai percontohan penanganan kumuh secara terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar