Jumat, 10 Maret 2017

Rapat Maret 2017

Sejak pengukuhan kepengurusan, rapat rutin warga RT 06 RW 05 Perumahan Argopeni Kutoarjo berlangsung di Gang Muria pada 10 Maret 2017.
Selain membahas berbagai program/kegiatan urusan pemerintah kabupaten, kecamatan dan kelurahan, juga dirembug kegiatan yang perlu segera ditindaklanjuti di tingkat rukun tetangga, sekaligus dari Tim Formatur pemilihan ketua RT mengembalikan kewenangan dan menyerahkan berkas hasil pemilihan kepada Ketua RT periode 2017-2022, antara lain : SK Penetapan Kepengurusan, Hasil Penghitungan Suara.
Ketua RT 06/05 Subakat Adi Hermanto menyampaikan hasil rapat di tingkat Kelurahan Kutoarjo, yaitu :
1. berkaitan dengan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang),
2. mengenai administrasi ke-rt-an/pembenahan status masa bakti, karena kekosongan Ketua RT dan RW.
3. koordinasi pemilihan calon Ketua RW 05
Selanjutnya disampaikan juga pesan Kanit Binmas dari Polres Kutoarjo, antara lain :
1. tarif resmi SKCK adalah sebesar Rp 30.000
2. Pengalihan jalur di Jalan M.T. Haryono
3. Aplikasi Program Sistem Management Informasi Layanan Elektronik (Smile Police) yang terdiri : public service, e-learing, e-office, e-learning, e-complaint, e-bhabin & trust dan public panic button yang penerapan dan penggunaannya melalui smartphone berbasis android.


Lebih lanjut Ketua RT menyampaikan aplikasi Disdukcapil dan KB yang bekerja sama dengan 27 puskesmas untuk pembuatan akte kelahiran cukup diselesaikan di puskesmas dengan syarat :
1. Ibu bayi wajib menyerahkan KK Asli dan KTP domisili Kabupaten Purworejo
2. Umur kelahiran bayi belum mencapai 60 hari

Tidak ada komentar:

Arsip Komentar