Rabu, 21 Desember 2016

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012).
Permohonan pembuatan SIM bisa juga dilakukan secara online melalui http://sim.korlantas.polri.go.id/
Semoga dengan adanya aplikasi online makin memudahkan masyarakat.

Kembali ke beranda

Tidak ada komentar:

Arsip Komentar