Rabu, 31 Juli 2013

e-KTP Tidak Boleh Difoto copy

 
e-KTP Tidak Boleh Difoto copy berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor : 471.13/1826/SJ, tanggal : 11 April 2013 dan

Berita yang sama di :
OKEJOGJA 10 Mei 2013
OKEJOGJA 8 Mei 2013
Antara News.com
Niaspost.com 
Kompas.com
http://Setkab.go.id/berita-8553
http://setkab.go.id/berita-8579

Download di sini

Tidak ada komentar:

Arsip Komentar